Artikel BPR Batari

mengenal LAPS SJK, lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa

LAPS SJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sahabat Batari, sejak tahun 2021 Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menangani sengketa antara kosumen dan pelaku usaha jasa keuangan (LJK), yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan disingkat LAPS SJK. Ini adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Informasi selengkapnya disajikan di laman LAPS SJK dan kanal edukasi OJK.

Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Diharapkan keberadaannya bisa menjadi sarana penyelesaian sengketa untuk memberikan solusi yang adil, cepat, dan efisien tanpa melalui proses pengadian.
LAPS SJK dapat menangani sengketa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Gagalnya upaya penyelesaian sengketa secara internal antara konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan (Internal Dispute Resolution), atau konsumen belum menerima tanggapan aduan.
  2. Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
  3. Sengketa bersifat Keperdataan, yaitu terkait dengan hak dan kewajiban perdata nasabah.

LAPS SJK menawarkan tiga mekanisme utama penyelesaian sengketa yang bersifat rahasia:

  1. Mediasi: penyelesaian sengketa melalui mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.
  2. Arbitrase: penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter untuk memberikan putusan arbitrase.
  3. Pendapat Mengikat (Binding Opinion): permintaan pendapat resmi yang mengikat, mengenai suatu persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian, seperti:
  • Penafsiran ketentuan yang kurang jelas.
  • Penambahan atau penyesuaian ketentuan akibat kondisi baru.
  • Permasalahan hukum lain dalam suatu perjanjian.

Nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui dua mekanisme berikut:

  • Online (APPK OJK): Melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK di kontak157.ojk.go.id. Jalur ini dapat digunakan apabila penyelesaian sengketa internal antara konsumen dan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR) tidak mencapai kesepakatan.
  • Pengajuan Langsung ke LAPS SJK: Melalui kunjungan (walk-in), surat fisik, maupun surat elektronik (email).

BPR Batari senantiasa mendukung upaya peningkatan perlindungan konsumen demi terciptanya relasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan serta mendukung setiap upaya penyelesaian masalah secara musyawarah dan sesuai koridor hukum yang berlaku.