Komitmen terhadap Pengawasan Internal

Pengawasan Internal

Piagam Audit Intern

Piagam ini menetapkan ruang lingkup, kewenangan, dan tanggung jawab fungsi Audit Intern di BPR Batari.
Audit Intern berperan penting dalam memastikan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha sesuai visi dan misi PT BPR BATARI serta memberikan landasan dan pedoman kerja bagi Divisi Audit Internal maka perlu ditetapkan Piagam Audit Intern. Hal ini dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Bank, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern, dan proses tata kelola Bank.

Piagam Audit Internal PT BPR BATARI disusun berdasarkan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 09/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  • Pedoman dan Kebijakan PT BPR BATARI Nomor 003/SPO/BATARI/I/2025 tentang Pedoman dan Kebijakan Fungsi Audit Internal.

Tujuan Audit Intern

Tujuan penyusunan Piagam Audit Intern adalah sebagai pedoman pelaksanaan fungsi audit intern atas pelaksanaan audit untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan operasional dan kredit dalam mencapai tujuan bisnisnya melalui tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kegiatan Audit Intern dirancang untuk menambah nilai (added value) bagi PT BPR BATARI dengan membantu organisasi meningkatkan operasionalnya dan mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.