BPR Batari menyediakan saluran pelaporan pelanggaran yang aman dan rahasia bagi pihak internal maupun eksternal. Sistem ini bertujuan untuk menjaga integritas perusahaan dengan mendorong pelaporan atas tindakan yang tidak sesuai dengan etika, hukum, atau kebijakan perusahaan.
Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal khususnya mengendalikan fraud, BPR Batari memiliki dan menerapkan strategi anti-fraud, salah satu melalui mekanisme whistleblowing.
WBSWhistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan terhadap tindakan fraud dan pelanggaran yang dapat digunakan pelapor untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran peraturan dan ketentuan atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan BPR Batari yang melibatkan karyawan dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR Batari. WBS dirancang untuk menerima dan menindaklanjuti adanya pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran yang dapat merugikan bank.
WBS ini dapat digunakan oleh pihak internal BPR Batari (dewan komisaris, dewan direksi, komite, pegawai) maupun pihak eksternal (nasabah, mitra kerja, dan masyarakat) yang berlandaskan pada itikad baik menyampaikan laporan.
BPR Batari mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pegawai BPR Batari, para nasabah, dan rekanan untuk dapat melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, kriminal, penyalahgunaan wewenang, menerima imbalan, pelanggaran ketentuan perusahaan dan hal-hal lain yang melibatkan pegawai BPR Batari dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR Batari. Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti telah membantu BPR Batari untuk dapat berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance.
BPR Batari sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi awal tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor, fitnah dan dengan itikad yang tidak baik.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.